Sabtu, 09 April 2011

Pakem(Aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar atau dirubah) dan Tata cara pemesanan Jimat Uang Balik

  • Persyaratan. Mengisi Formulir dgn disertai:
    • Mahar Rp.30.000.000,- (Garansi: apabila UB tdk berfungsi terhitung 3 hari sejak anda terima, Maka mahar kembali). Sepasang uang Rp.100.000,-, Rp.50.000,-, Rp.20.000,-, Tuliskan Nama lengkap dan alamat anda di lembar uang tersebut secara rapi dan jelas. Hal ini dimaksudkan agar kami mudah membacakannya saat proses ritual.
  • Sedekah ikhlas minimal Rp.150.000,- 
  • Dalam 1 rumah, jumlah orang yang dapat memiliki jimat Uang Balik maksimal 2 orang.
  • Penggunaan : berdiri, kemudian ucapkan mantera pengaktifan kurleb 10 Meter dari tempat "target" yg anda tuju, sebelum lembar Uang Balik diambil dari sarangnya.
  • Gunakan Uang Balik Maksimum.25x untuk di belanjakan makanan di tempat yang berbeda. Lokasi belanja harus dan wajib disebuah Super/Mini-market (untuk memastikan uang kembalian mudah didapat) yang berada di luar Desa atau Kelurahan anda. Bila Uang Balik digunakan di Super/Mini-market yang berada di dalam 1 Desa/Kelurahan dengan anda, maka danyang kampung membaca Uang Balik belum di belanjakan dan sehingga tidak dapat kembali.
  • Batas pembelanjaan maksimum Rp.10.000,- setiap kali belanja. Sehingga, anda berkesempatan mendapatkan pemasukkan sebagai berikut Uang kembalian Rp.40.000,- per transaksi. 25x transaksi per hari dikali 30 hari per bulan = Rp.3.600.000,-/bulan.
  • Jimat UB kembali ke sarangNya kurleb 4 menit setelah anda meninggalkan Super/Mini-market tersebut.
Pantangan :
  1. Uang Balik jangan diaktifkan di dalam beteng Kraton Ngayogyakartahadiningrat dan Cirebon, serta makam Blitar karena akan dinilai pamer kekuatan. 
  2. Selama memiliki jimat Uang Balik, maka setiap pemilik Uang Balik diwajibkan mengirim Rp.150.000,-/bulan ke : Rekening BRI cabang Sanggau kapuas
    0322-01-022031-50-2 A/N WAKHID MUKTI MUFIT ADENAN
    yang akan digunakan untuk Beasiswa murid SD s/d SLTA dari keluarga tidak mampu. Anda dilarang boleh mengartikan ini sebagai sebuah tindakan sedekah atau amal, melainkan semata hanya inin memberikan sedikit sentuhan kasih anda kepada sesama.
Pelanggaran sebagian atau keseluruhan ketentuan, disengaja atau tidak, otomatis anda dianggap memutuskan melepas khodam Uang Balik, mahar tidak dapat ditarik kembali sebagian atau keseluruhan oleh pemohon atau pihak manapun.

Tidak ada komentar: